WEDA – Samsat Kabupaten Halteng dan Satlantas Polres Halteng, melaksanakan operasi terhadap kendaraan bermotor selama tiga hari, dan berhasil menjaring 67 kendaraan penunggak pajak kendaraan.
Kepala Samsat Halteng, Sabri Husen melalui Kasi Penagihan Samsat Halteng, Wisnu Wardhana mengatakan, selama operasi Samsat tahun 2022 yang dilaksanakan 28 sampai 30 Juni.
“Tim gabungan Samsat Halteng dan Satlantas Polres Halteng pada hari pertama berhasil menjaring 22 kendaraan titik operasi berada di portal jalur masuk Kota Weda,” ucap Wisnu Wardhana. Wisnu menambahkan, hari kedua dimana titik operasi di jalur pasar Weda sampai BRI berhasil menjaring 20 kendaraan dan hari terakhir berhasil menjaring 25 kendaraan.
“Dari 67 kendaraan yang terjaring operasi Samsat rata-rata menunggak pajak kendaraan,” akunya.
Kendaraan yang terjaring operasi Samsat rata-rata belum membayar pajak kendaraan. Tujuan operasi Samsat bertujuan menertibkan dan mengingatkan bagi para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk membayar pajak kendaraan mereka.
“Pajak kendaraan bervariasi, ada yang tunggakan satu tahun, dua tahun dan adapun yang menunggak lima tahun,” tukasnya. “Kami mengingatkan kepada pemilik kendaraan agar selalu membayar pajak yang telah ditentukan guna menghindari denda dan operasi yang dilakukan satlantas maupun Samsat kedepan,” tutupnya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

