Bahtiar juga menjelaskan, para ahli waris Nonce Thendean merupakan anggota DPRD baru mengetahui bahwa salah satu harta peninggalan orang tua mereka berupa rumah sudah dikuasai oleh Sianny Cindy The dan ibunya Lidya Jo tanpa sepengetahuan mereka.
“Akibatnya para ahli waris tidak rela memberikan apa yang menjadi haknya diambil secara hukum oleh pihak lain, sehingga mereka menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana,” jelasnya.
Dengan upaya hukum ini memang lanjut Bahtiar, pelapor maupun terlapor adalah saudara yang merupakan anak dari Haryanto The dan istrinya Oei Sioe Lan.
Namun terkait dengan warisan tersebut, pelapor tidak menerima sehingga mengambil langkah hukum lantaran proses pemindahan hak kepemilikan atas rumah warisan tersebut yang didasari atas jual beli kepada Sianny Cindy The dianggap tidak sah oleh para ahli waris, dengan alasan uang yang dijadikan transaksi diduga bersumber dari orang tua mereka yakni mendiang Haryanto The.
Berkaitan dengan fakta tersebut, salah satu ahli waris Nonce Thendean telah membuat laporan pengaduan ke polisi terhadap Sianny Cindy The dengan dasar pemalsuan dokumen, yang menyebabkan berpindahnya harta peninggalan mendiang Haryanto The kepada Sianny Cindy The.
Dengan permasalahan tersebut laporan sudah dilayangkan hanya saja hingga kini belum ada progres dari penyidik, padahal laporan sudah cukup lama.
“Kalau dibilang kasus ini sudah lama, namun sampai sekarang belum saja naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
