TERNATE – Seorang anggota DPRD aktif Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Nonce Thendean, menyoroti kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Pasalnya laporan yang sudah dimasukan pada tanggal 26 Maret 2022 dengan nomor LP/34/III/2022/MALUT/SPKT hingga kini belum ada titik terang.
Untuk menanyakan hal tersebut, M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum Nonce Thendean angkat bicara terkait laporannya di Ditreskrimum Polda Malut.
Menurut Bahtiar, laporan yang dimasukkan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan aset sebuah rumah yang beralamat di Jln Pahlawan revolusi nomor 10 RT 08/RW 04 Kelurahan Muhajirin Kecamatan Ternate Tengah.
“Dengan laporan itu terlapornya yakni, Sianny Cindy The dan ibunya Lidya Jo yang berstatus menantu. Keduanya menempati rumah warisan milik kedua orang tua Haryanto The dan istrinya Oei Sioe Lan,” ucap Bahtiar, Senin (25/07/22).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

