Mantan Kadispora Ternate Resmi Ditahan Sebagai Tersangka

SH Saat Keluar dari Kejari
SH Saat Keluar dari Kejari

TERNATE – Pada Jumat (29/7/2022) tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate resmi menetapkan SH alias Sukarjan sebagai tersangka, SH sendiri tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate. SH sendiri ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 yang dilaksanakan di Kota Ternate.

Penetapan SH sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah tim penyidik Kejari Ternate yang dipimpin Kasi Pidsus Fajar Hidayat dan Kasi Intel Aan Syaeful Anwar melakukan penggeledahan kantor Dispora Kota Ternate pada Kamis (28/7/2022) kemarin. Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022 tertanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangi Kajari Ternate, Abdullah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate melalui Plh. Kasi Intel Muhammad Adung Jumat (29/7/2022) membenarkan adanya penetapan tersangka itu. Kata dia, penahanan sebagai tersangka tersebut dilakukan tim Pidsus Kejari Ternate, untuk kepentingan penyidikan.

SH sendiri lanjut Adung, penahanannya dilakukan di Rutan Kelas IIb Jambula Kota Ternate selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Dia menyebut, perintah penahanan ini, dilakukan terhadap tersangka oleh tim penyidik karena tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka telah disangka oleh tim penyidik  Pidus Kejari Ternate sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan Haornas tingkat nasional tahun 2018,” sebutnya.

SH dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Uundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.

Perlu diketahui, selain SH sebelumnya tim penyidik Kejari Ternate telah menetapkan Direktur CV NK selaku Tim Kreatif pada Kepanitian Nasional sebagai tersangka.  Dimana YC ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan dengan surat kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 dan surat perintah penangkapan Nomor: PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.(cr-05)

Berita Terkait