WEDA – Setelah mendapat sorotan dari KNPI Halteng terkait lemah dalam penanganan kasus korupsi, barulah Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda menunjukkan tajinya.
Kejari Halteng akhirnya menahan salah satu tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yaitu MRS, yang juga mantan bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah.
Penahanan MRS itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Weda, Yuana Nursyiham mengatakan, tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran bantuan operasional kesehatan di 10 puskesmas, anggaran dukungan operasional (anggaran rutin) dan anggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Kesehatan Halteng tahun 2020.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

