DARUBA – Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengungkapkan dari tujuh desa yang mengajukan gugatan sengketa Pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku sudah enam (6) desa yang disidangkan.
Keenan desa tersebut antara lain, desa Seseli Jaya yang menjalani sidang pertama, desa Cempaka sidang kedua, desa Cio Gerong sidang ketiga, desa Ngele-Ngele Kecil sidang ke empat, desa Sabalah sidang kelima, dan desa Sangowo Timur sidang keenam.
“Untuk desa Loleo Jaya saat ini masih tahap persiapan persidangan,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi Fajar Malut, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, persidangan di PTUN Ambon jika dilaksanakan secara normal tanpa ada kendala, prosesnya sebanyak 11 kali sidang.
“Sementara keenam desa ini rata-rata masih sidang tahap kedua, tapi sidang tahap 1 sampai 4 ini sedikit ringan, karena lewat online, namanya e-Court. Untuk sidang tatap muka nanti di sidang ke 5 sampai 7,” jelasnya.
Walau dengan tahapan yang panjang, jika proses sidangnya berjalan normal, maka hasil sidang ke tujuh desa ini sudah bisa diputuskan di akhir tahun ini.
“Kalau normal tidak ada kendala, desa Seseli Jaya yang sidang pertama putusannya di tanggal 2 November. Tapi cepat atau lambatnya hasil putusan bukan dilihat dari siapa yang disidang duluan, tapi siapa yang dokumennya lengkap, maka dia yang sidangnya selesai duluan,” papar Sulaiman.
Di akhir wawancara, Sulaiman menegaskan Pemkab Pulau Morotai tetap optimis akan memenangkan semua gugatan para Cakades tersebut, karena didasari dengan bukti yang cukup.
“Kalau Pemkab si optimis menang, bukti kami juga lengkap, kalau Pemkab yang kalah, maka kami siap banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, di Makassar,” pungkas Sulaiman. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

