3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda Ternate Dirahasiakan

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATEPenyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara  (Malut) resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate.

Penetapan tiga tersangka tersebut setelah diusut anggaran tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Kami sudah gelar perkara, untuk nama-nama tersangka kami akan sampaikan secara resmi ke teman-teman pers,” ucap M Irwan Rabu (31/08/22).

Disentil dalam kasus Perusda ini berapa orang jadi tersangka, M Irwan mengaku dalam kasus ini tersangka lebih dari dua. “Tersangkanya lebih dari dua,” tandasnya.

Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, berkas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal di perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Ternate akhirnya dinyatakan rampung. (cr-02)

Berita Terkait