Aktifitas Lapak Pasar Kota Baru Ternate Berpotensi Masalah Hukum

TERNATE – Lapak yang terletak sisi uatara pasar kota baru kini sudah beraktifitas, namun Pemkot Ternate melalui instansi teknis baik Satpol PP, Dinas Perindag maupun Dinas PUPR sampai kini belum mengambil langkah tegas, padahal lapak itu berdiri diatas tanak atau asset milik Pemkot Ternate bahkan sudah terpasang plang larangan membangun.

Komisi II menyebut, jika itu dibiarkan oleh Pemerintah Kota Ternate dikhawatirkan bisa tersandung masalah hukum, atas kebijakan yang dilakukan Pemkot sendiri.

“Dalam rangka melakukan pengawasan, Komisi II sudah memberikan peringatan dan iktiar, bahwa pemanfaatan barang milik daerah itu ada mekanismenya,” demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Mubin mengatakan, pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerja sama atau sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna, semuanya punya mekanisme.

“Item ini tidak pernah dilakukan Pemerintah Kota Ternate dengan pihak ketiga, ini yang diiktiarkan komisi II. Awas, penggunaan barang milik daerah itu ada mekanismenya dan harus dipenuhi,” ungkapnya.

Namun karena proses pembangunan lapak it uterus berjalan, sehingga pihaknya kata Mubin, melalui Komisi II telah menyurat ke pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dilakukan rapat konsultasi antara DPRD dan Wali Kota Ternate, khusus untuk membahas pemanfaatan barang daerah termasuk pasar yang ada di Kota Baru.

“Dari awal kami khawatir, jangan-jangan nanti Wali Kota tersandung dengan berbagai masalah, kalau tidak diseriusi. Karena kalau barang milik daerah tidak dimanfaatkan secara maksimal atau dimanfaatkan orang lain tidak memberikan kontribusi ke daerah itu bisa korupsi, karena bisa dikatakan menyalahgunakan kewenangan dan lain sebagainya,” katanya.

Menurut politisi PPP Malut, korupsi bukan hanya menikmati, tapi kebijakan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara juga masuk sebagai kategori korupsi.

“Itu yang saya khawatirkan, dan komisi II sudah berulangkali mengiktiarkan pemerintah supaya betul-betul memanfaatkan barang milik daerah sesuai dengan peruntukannya, dan pelaksanaan kewenangan itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mana yang harus dilaksanakan dan mana yang tidak harus dilaksanakan,” sebutnya.

Mubin menyayangkan, langkah Pemkot Ternate yang membiarkan lapak kota baru itu beraktifitas, dan terkesan kalau Kota Ternate tidak bisa diatur.

“Padahal kehadiran Wali Kota itu menjadi Wali dan mengatur segala aktifitas masyarakat, kalau dibiarkan begitu Wali nya dimana, jadi seharusnya pemerintah sudah harus mengantisipasi dengan ikhtiar yang diberikan oleh DPRD. Kalau pemerintah tidak menggubris ya DPRD tetap melaksanakan fungsi pengawasan, kalau nanti tersandung masalah bisa menyesal sendiri lah,” kesalnya.(cim)

Berita Terkait