WEDA – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melakukan rapat kerja dengan sejumlah OPD dalam rangka evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sisa waktu tiga bulan kedepan.
Ketua Komisi II Ahlan Djumadil kepada awak media menjelaskan, rapat kerja tersebut bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Perhubungan serta Perusda Halteng. “Rapat Kerja dengan Dispenda, Dishub dan juga Perusda terkait evaluasi PAD tahun 2022,” ucap Ahlan.
Ahlan mengaku, target PAD sampai pada APBD Perubahan itu cukup besar, yaitu Rp300 miliar. “Saya kira angka yang ditargetkan itu angka yang optimis. Jadi kalau angka optimis maka harus dibarengi dengan kerja keras dari Pemda, dalam hal ini dinas-dinas yang menggenjot PAD itu sendiri,” jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil evaluasi tersebut, saat ini PAD yang masuk ke rekening kas daerah masih kecil. Dari target itu, capaian PAD masih berada di 1 (satu) sekian persen, atau yang tercatat di rekening kas daerah baru Rp20 miliar. “Memang laporan yang baru tercatat seperti itu, karena terkendala sistem SIPD. Mungkin sekarang sudah hampir Rp50 miliar yang sudah realisasi,” katanya.
“Untuk itu dinas-dinas terkait segera masukkan laporan capaian PAD sehingga tercatat di rekening kas daerah,” pinta Ahlan.
Ketua DPC Gendra Halteng itu juga menyampaikan, terkait dengan target besar PAD maka membutuhkan kerja ekstra dari Pemkab Halteng. Tak itu saja, Ahlan mengaku DPRD melihat potensi cukup besar itu berada di sektor pajak mineral bukan logam atau pajak galian C, juga pajak restoran di PT. IWIP.
“Pajak galian C ini punya dua sumber yang besar yaitu di PT. IWIP. Kalau di PT. IWIP ini kita bahasa kan gunung menjadi rata dan lautan menjadi daratan. Nah karena itu potensi ini harus dilakukan penagihan,” tegasnya.
Ahlan menyarankan, apabila Pemda kewalahan menghadapi PT IWIP maka bisa melakukan aparatur hukum negara baik kepolisian atau kejaksaan untuk membantu. Karena itu bisa dilakukan.
Selain itu, Pajak Restoran yang mana di PT IWIP juga punya potensi besar. Contoh kasus di Kabupaten Halteng, PT. Harita sudah melakukan pajak restoran. Termasuk di PT IMIP yang sejak tahun 2020 sudah menyumbangkan pajak restorannya ke Pemda Morowali.
“Contoh kasus ini bisa jadi acuan Pemda Halteng untuk menarik Pajak Restoran ke PT IWIP,” ujar Ahlan menambahkan.
“Apalagi IMIP dan IWIP ini saudara kandung. Dan IMIP sudah menyumbangkan pajak restoran mereka ke Pemda Morowali, maka di IWIP juga harus menyumbangkan pajak restorannya ke Pemda Halteng,” tukasnya.
Untuk itu, Ahlan menyarankan agar Pemda harus menggunakan aparat hukum negara untuk membantu. Karena potensi itu bisa mencapai ratusan miliar setiap tahun jika ditagih.
Sedangkan di sektor Perhubungan, Ahlan mengatakan saat ini pemda memiliki KIR yang berada di Desa Nusliko. Untuk itu DPRD mendorong agar segera dioperasikan. Karena ini cukup potensial. “Karena kendaraan kendaraan berat sangat banyak masuk dan beroperasi di wilayah Halteng,” bebernya.
“Oleh karena itu KIR harus segera operasi,” tandas Ahlan.
Ahlan juga mengaku salah satu kendala belum beroperasinya KIR adalah pembayaran 5 persen ke pihak ke tiga. “Karena itu kita dorong segera Pemda melakukan pembayaran 5 persen, yang nilainya hanya sekitar Rp100 juta atau kurang dari itu,” pungkasnya.
“Dalam kurun waktu tiga bulan kedepan ini apabila uji KIR beroperasi, maka kami yakin hasilnya lumayan besar,” ungkapnya. Sumber lain yang perlu diolah menjadi PAD, lanjut Ahlan adalah kapal-kapal takboot yang parkir liar disekitar perairan Weda hingga Weda Utara.
Untuk itu DPRD memberi saran pada Perusda harus membuat badan usaha pelabuhan, kemudian dibuat zonasi atau tempat tempat yang bisa untuk parkir kapal. “Hal itu juga punya Potensi PAD yang besar jika dikelola dengan baik,” sebutnya.
Selain itu Perusda juga bisa menangani kebutuhan air bersih pada kapal-kapal tersebut. “Jadi sisa waktu tiga bulan ini, untuk mengejar PAD itu harus ada tindaklanjut atau eksekusi dari Pemda,” tutup Ahlan. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

