“Sebelum kami datang ke sini (Polres) kami sudah membaca pasal-pasal yang ada di dalam KUHP, dan pernyataan Syamsul jelas masuk dalam unsur penghasutan, ujaran kebencian, dan mengumbar sesuatu untuk memusuhi sebuah golongan tertentu,” tandasnya.
Sementara Idham Sabtu, salah satu tokoh pemuda kecamatan Oba Utara, dalam orasinya, memastikan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan tuntutan warga Oba ini ke Polda Maluku Utara, untuk ditindaklanjuti secara cepat.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Tidore AKBP Setyo Agus Hermawan saat menemui massa aksi, mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan pendemo. Ia pun meminta agar aduan yang disampaikan itu dilakukan juga secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti lainnya.
“Kita akan tegakan supremasi hukum di wilayah Tidore ini, jadi silahkan rekan-rekan buat laporan pengaduan atas kejadian itu ke SPKT, yang pasti kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, jika apa yang disampaikan Syamsul Rizal Hasdy itu memenuhi unsur-unsur pidana, maka akan diproses hingga sampai ke tingkat pengadilan.
“Saya akan menjamin hal tersebut, jadi saya minta silahkan rekan-rekan (pendemo) melaporkan ke SPKT Polres,” pintanya. Kapolres berharap agar kasus tersebut dipercayakan kepada polisi. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi atas ucapan Syamsul Rizal.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
