Kemendagri Resmi Terbitkan Kode Empat Desa di Halbar

JAILOLO – Perjuangan kodefikasi desa oleh Pemerinthan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)  dikepimpinan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhaamad berbuah hasil. Buktinya, sejumlah desa yang berada diwilayah kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat resmi mengantongi kode desa yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 146/5652/BPD.

Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhammad menyampaikan bahwa, guna menindaklanjuti pengesahan kode desa di wilayah Halmahera Barat, pemerintah pusat melalui Kemendagri menggelar rapat dan memutuskan empat desa masuk dalam ketegori diterbitkan kodefikasi desa.

“Rapat pada September 2022 lalu yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri yang diikuti oleh beberpa Dirjen akhirnya dilakukan verifikasi kembali memutusakan bahwa dari 5 desa yang diusulkan ada 4 desa yang memenuhi syarat,” demikian disampaikan Wakil Bupati Halbar Djufri Muhaamad, kepada Fajar Malut Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, empat desa yang telah diterbitkannya kodevikasi diantaranya desa Akesahu Madutu Akelamo, Cinga-cinga,Tetewang Joronga, dan Bobaneigo Madihutu.

Wakil Bupati menyebutkan, dengan adanya Kodefikasi empat desa tersebut, jadi sebuah kebanggaan tersendiri pada warga di wilayah tersebut, bahkan sehingga tidak menutup kemungkinan  kode desa lainnya juga akan diterbitkan.

“Jadi setelah terbit kodefikasi empat desa ini tentu disambut luar biasa penuh sukacita semua yang ada di Halbar, terutama wilayah sana dan kami berharap dua desa lainnya tetap bersabar nantinya 4 desa definitif ini jalan mereka akan diusulkan untuk menjadi desa persiapan,” sebutnya.

Surat Kemendagri

Dia menjelaskan, untuk desa yang belum memenuhi syarat digabungkan pada desa sudah diterbitkan kodevikasinya. Yakni, Paser Putih Ngebah digabungan ke desa Bobaneigo Madihutu dan Pasir Putih Ngebah sebagai dusun.

“Sementara Dudum yang wilayahnya ada dihalut tetapi masyaraktnya tetap menghendaki ke Halbar itu digabungan ke akesahu madutu,” ungkapnya.
Lanjut dia, setelah mengantongi kode desa, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat juga bakal melakukan kajian desa untuk menetapakan kecamatan melalui kajian Desa.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Halba Mispan Dano Lutfi Konfi dikonfirmasi menuturkan, perjuangan untuk mendapat kodefikasi dari Kemendagri ini sudah lama dilakukan Pemkab Halbar.
“Kodefikasi sudah selesai dan sudah diberikan, jadi akan diproses lebih lanjut untuk diresmikan sesuai penetapan perda,” katanya.

Dikatakan Kabag, kode empat desa yang diterbitkan oleh Kemendagri  berdasarkan dengan nomenklatur Jailolo Selatan, berdasarkan kajian melalui peta admistrasi.

“Karena secara dejure yang diakui admistrasi pemerintahan di Kemendagri itu Jailolo Selatan, karena Jailolo Timur tidak terdaftar secara defacto, tetapi secara dejure yang punya dasar hukum itu Jailolo Selatan yang paling dekat,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan kode empat desa ini tidak lepas dari upaya dan perjuangan dirinya, bahkan pihaknya berupaya untuk kecamatan Jailolo Timur masuk pada admistrasi pemerintah pusat.(Ais)

Berita Terkait