Bawaslu Morotai Pleno Penetapan 18 Anggota Panwascam Terpilih

DARUBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, menjadwalkan pada Selasa (25/10/2022) hari ini menggelar pleno penetapan 18 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpilih.

Hasilnya dari pleno Panwascam ini akan diumumkan secara resmi pada pukul 00.00 WIT malam nanti.

“Sebentar jam 12 malam hasilnya kita sudah umumkan,” demikian diungkapkan, Ketua Bawaslu Pulau Morotai Lukman Wangko, saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Pulau Mototai.

Lukman menjelaskan, dari 36 calon peserta anggota Panwascam yang lulus dalam seleksi CAT, dilanjutkan dengan seleksi akhir wawancara, dimana dari jumlah peserta tes wawancara hanya 18 orang yang nanti ditetapkan sebagai anggota Panwascam mewakili enam kecamatan, dengan rincian setiap kecamatan sebanyak 3 orang.

“Jadi kita menentukan dia lolos atau tidak di tiga besar itu, hasil akumulasi dari nilai CAT dan wawancara, baru nilainya kita tracking, jadi berdasarkan dengan total nilai,” jelas Lukman.

Meski begitu kata dia, dari 36 peserta yang lolos ke tahap wawancara, hanya 32 peserta yang ikut dalam seleksi wawancara, karena terdapat 4 peserta dari Kecamatan Pulau Rao tidak ikut dalam tes wawancara.

Terkait status ke 4 peserta itu, menurut Lukman, 3 diantaranya masih tetap dinyatakan sebagai peserta wawancara karena tidak mengundurkan diri secara resmi.

“Yang Pulau Rao 4 orang itu 1 mengundurkan diri, 3 tidak hadir, tapi secara tidak langsung dia masih melekat sebagai peserta wawancara. Setelah kami koordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait peserta Pulau Rao mereka sampaikan tetap di hitung yang 3 itu karena tidak mengajukan pengunduran diri secara administrasi maka tetap dihitung sebagai peserta wawancara, walau dia tidak ada nilai di wawancara. Kemudian tetap diambil nilai tertinggi berikutnya berarti nilai tertinggi ke tujuh untuk di wawancarai,” terangnya.

Terkait tanggapan masyarakat terhadap 36 peserta yang ikut seleksi anggota Panwascam, menurut dia, tidak ada.

“Batas tanggapan masyarakat sudah selesai di dua hari yang lalu. Tanggapan masyarakat itukan masuk setelah dia lolos verfikasi adminitrasi, itu kita langsung meminta masyarakat untuk memberikan masukan terkiat profil orang itu. tapi sejauh ini kami belum mendapat tanggapan masyarakat,” katanya.

Kalaupun nanti, lanjut dia, ada tanggapan masyarakat terkait para peserta ini maka nanti dilihat sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau seperti itu (ada tanggapan masyarakat, red) kami tetap mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan. Misalnya kemudian hari yang bersangkutan ternyata anggota partai misalkan tetap kami berkoordinasi dengan provinsi untuk mendudukkan persoalan itu, karena secara undang-undang dia tidak bisa melekat atau berafesilisasi dengan partai politik,” tandas Lukman.(fay)

Berita Terkait