LABUHA – Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan kegiatan Perencanaan Konsolidasi Tanah di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan.
Konsolidasi Tanah (KT) adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang/rencana detail tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum.

Hal itu dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten halmahera Selatan, Machfoed Efendi, A. Ptnh mengatakan, KT mendukung pelaksanaan reforma agraria yang merupakan respon dalam menjawab kebutuhan pembangunan untuk membendung terjadinya perubahan penggunaan tanah, perubahan fungsi wilayah dan penurunan rata-rata luas penguasaan/pemilikan tanah yang berdampak pada terbentuknya permukiman kumuh di wilayah perkotaan dan berkurangnya luasan tanah pertanian di wilayah pedesaan.
Terdapat 3 tahapan kegiatan KT, Perencanaan, Pelaksanaan dan pembangunan hasil KT. Perencanaan merupakan proses pemilihan lokasi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai lokasi yang memenuhi kriteria KT.
Ia juga menyebutkan, pelaksanaan adalah kegiatan yang dilakukan setelah adanya perencanaan, berupa pengukuran dan pemetaan bidang, Penilaian tanah, penyusunan desain rencana aksi KT, pelepasan dan penegasan hak, stacking-out, penerbitan sertifikat serta supervisi dan koordinasi rencana tindak lanjut KT.
Sementara pembangunan hasil KT merupakan kegiatan pembangunan setelah penataan aset oleh Pemerintah Daerah/Pusat, BUMN/BUMD, koperasi dan badan usaha milik swasta/swadaya masyarakat.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

