LABUHA – Sebanyak 6 Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam didiskualifikasi. Pasalnya, mereka terbukti sebagai anggota partai politik atau parpol.
Ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades, Rahim Yasin mengatakan, dari sejumlah desa yang bersengketa, tim penyelesaian sengketa Pilkades menemukan sebanyak 6 cakades terbukti terdaftar sebagai anggota parpol. “Masuk dalam tim sengketa itu ada 6 Cakades, jika terbukti keterlibatan dalam partai politik, itu 90 persen terancam didiskualifikasi,” kata Rahim, Selasa (20/12/2022) kemarin.
Sejauh ini sebanyak 40 desa pada sengketa Pilkades tahap I telah selesai disidangkan pada sidang gugatan selanjutnya di tanggal 4 Januari 2023 masuk pada sidang putusan.
Sedangkan, untuk tahap II sebanyak 35 desa yang masih dalam proses sidang sengketa, meski begitu pihaknya menargetkan sidang putusan tahap II ditargetkan digelar pada 9 Januari mendatang.
Meski tak menyebutkan 6 Cakades yang terancam didiskualifikasi, Rahim mengungkapkan, 6 Cakades tersebut terdapat di Kecamatan Gane Barat, Kayoa, dan Bacan. “6 Cakades itu ada di kecamatan Gane Barat, Kayoa, dan ada juga di wilayah Bacan,” ujar Rahim. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

