3 Anggota Polres Halut Ditetapkan Tersangka 

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil

TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga oknum anggota Satuan Sabhara (Sat Sabhara) Polres Halmahera Utara (Halut) sebagai tersangka.

Ketiga oknum anggota Polres Halut tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga atas nama Yulius Yatu alias Ongen setelah aksi unjuk rasa (Unras) kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) waktu lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyatakan, tiga oknum anggota polri yang ditetapkan tersangka tersebut, masing-masing adalah, Bripda FR alias Fid, Briptu SO alias Sof dan Bripda DH alias Djar.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum,” kata Michael Kamis (27/10/22).

Michael menyebut, kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh 3 oknum polisi di Halut tersebut, masih terus dilakukan penyidikan oleh tim penyidik. “Kan baru penetapan tersangka, penyidikan masih terus berlanjut,” tegasnya.

Saat ini kata Michael, ketiga tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Halut. “Mereka sejak pertama sampai sekarang ditahan di rutan,” akunya.

Michael juga menyatakan, dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 33 ayat (1) subsider 335 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf e.(cr-02)

Berita Terkait