BPOM Monitoring Peredaran Obat Sirup Berbahaya di Halmahera Tengah

BPOM Malut saat melakukan pengecekan obat berbahaya di Halteng

WEDA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara (Malut) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Tengah (Halteng) melakukan monitoring peredaran obat di sejumlah sarana pelayanan obat.

Monitoring terkait peredaran obat sirup berbahaya itu dilaksanakan di lima sarana, yakni sarana instalasi farmasi dan empat apotek. “Jadi monitoring ini atas perintah penarikan produk (obat sirup berbahaya), di Kabupaten Halteng kami monitor pada 5 sarana,” kata Kepala BPOM Malut, Tri Wandiro.

Tri menyebut, dalam monitoring itu, pihaknya menemukan sebanyak 2.147 botol sirup yang ditarik, tetapi semua sirup tersebut sebelumnya sudah diamankan oleh pihak instalasi dan apotek guna menunggu proses penarikan dari pedagang besar farmasi,” ungkapnya. “Jadi memang kami sudah tidak lagi temukan sirup yang ditarik, lalu diedarkan untuk pasien,” ujarnya.

Baca juga:  Kawasan Wajib Pakai Masker Diterapkan

la merinci, dari total 2.147 botol sirup itu dominannya adalah Paracetamol Drop di Instalasi Farmasi sebanyak 2000 botol (sedang menunggu ditarik).

“Sisanya 147 itu di apotek, yakni sirup Unibaby cough, sebanyak 100 botol, sudah ditarik oleh PBF. Dan Vipcol sebanyak 47 (sedang menunggu penarikan),” tukasnya.

la mengimbau, warga harus memastikan memperoleh obat melalui sarana resmi, seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, hingga toko obat yang memiliki izin.

“Pastikan menerapkan cek klik (cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa) dan gunakan obat sesuai dengan petunjuk dokter/apoteker,” ujarnya.

Tri menambahkan, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan senantiasa mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh instalasi terkait. (udy)

Baca juga:  DAK Bidang Kesehatan Proses Tender
error: Content is protected !!