MABA – Polres Halmahera Timur (Haltim) penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Empat tersangka dan barang bukti yang diserahkan tim penyidik kepolisian ke jaksa dilakukan, Kamis (10/11/2022), masing-masing 1 tersangka kasus pencabulan dan 3 tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kita dalam penanganan kasus ini hingga tuntas,” kata Kapolres Halmahera Timur AKBP Edy Sugiharto, Sabtu (12/11/22).
Tersangka dengan perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial RG (21 tahun). Sementara 3 tersangka pencabulan dan persetubuhan masing-masing L.L (17 tahun), GAG. (15 tahun), dan RP umur (17 tahun).
Kasat Reskrim Ipda Muhammad Kurniawan menyampaikan melalui Plh. Kasubag Humas AKP. Ibrahim Ode mengatakan, tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial RG (21 tahun) diduga melakukan pencabulan terhadap MG, (14 tahun) tepatnya di Desa Buli, Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur pada Juni tahun 2022.
“RG disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebut Ibrahim.
Untuk tersangka LL, GAG diduga melakukan perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan korban yang sama, yakni MG, (14 tahun). tepatnya di Desa Buli, Kecamatan Maba pada Selasa 09 Agustus tahun 2022.
Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka, yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.
Sementara tersangka RP diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap JL (16 tahun) tepatnya di desa Buli Karya, Kecamatan Maba sekitar Januari tahun 2022.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 Ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” sebut Kasat Binmas itu.
Kasus pencabulan dan persetubuhan di Kabupaten Halmahera Timur belakangan ini marak menjadi perhatian publik. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak kompromi terhadap kasus-kasus tersebut. “Penanganan kasus ini tidak ada kompromi, sehingga ada efek jera terhadap para pelaku,” tegasnya. (cr-01)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

