Dua Kali Mangkir, ‘Lampu Kuning’ untuk Sekda Syahril

Sekda Halbar Syahril Abdurajak

JAILOLO – Setelah dua kali mangkir dari panggilan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat kembali melayangkan surat panggilan ulang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Syahril Abdul Radjak.

Ini artinya, sudah ada lampu kuning dari penyidik Kejari untuk sekda. “Pak sekda sudah dipanggil dua kali, kemarin alasan lagi ke Jakarta, jadi dalam waktu dekat kita akan panggil ulang,” kata Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo melalui Kasi Intel Edy Djuebang, kepada Fajar Malut di kantornya, Rabu (30/11/2022)

Sekda Sahril dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pariwisata di Desa Gamtala, Kecamatan Jailolo yang saat ini diusut kejaksaan.  Sebab, sekda dianggap mengetahui betul tentang proyek tersebut. “Masalah ini ada sangkut paut dengan pak sekda, karena dia yang bertanda tangan dokumen itu,” kata Edy.

Baca juga:  Warga Desa Ulo Tewas Terkam Buaya

Proyek tersebut diusut jaksa karena terindikasi bermasalah. Sebabnya, fasilitas pariwisata yang menghabiskan dana Rp1,3 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu dibiarkan terbengkalai.

Sejauh ini lanjut Edy, penyidik telah memanggil Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halbar, Fenny Kiat beberapa waktu lalu. Feni ketika diperiksa mengaku pengelolaan wisata di Desa Gamtala diserahkan kepada pemuda desa setempat melalui Pokdarwis.

Tidak hanya sekda, kontraktor juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan. “Penyedia juga beralasan katanya ada di Manado, baru alamatnya pun tidak tahu. Tapi, kami akan panggil,” tegas dia. (ais)

error: Content is protected !!