Mantan Bendahara Dinkes Haltim Dijebloskan ke Penjara

Tersangka MM ditahan selama 20 hari sejak 5 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB Ternate

MABA – Kejari Halmahera Timur (Haltim) melakukan pers release terkait dengan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Bukan Pekerja (BP) dan bantuan Iuran Pemkab Kabupaten Haltim Senin, (5/12/2022).

Hal itu terjadi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar  Rp.789.717.600. Berdasarkan audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Haltim Nomor:134/700/XI/2022. 

Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Haltim berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut berinisial MM.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-986/Q.2.18/Fd.1/11/2022 tanggal 30 November 2022, yang bersangkutan merupakan mantan bendahara Dinkes tahun 2021.

Tersangka MM disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka MM ditahan selama 20 hari sejak 5 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB Ternate.(cr-01)

Berita Terkait