10 Perusahan Tambang di Haltim Belum Selesaikan Dokumen Andalalin

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono

MABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memanggil Perusahan Tambang untuk membahas Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalalin merupakan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan perhubungan karena kaitannya dampak dari pada lalu lintas yang terjadi ketika perusahaan beraktivitas.

“Ada beberapa hal sampai hari ini progres Dokumen Andalalin di perusahan yang beroperasi di Haltim belum diselesaikan, maka ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan dan wajib untuk diselesaikan,” kata Dwi, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halmahera Timur, Jumat (13/01/23).

Lanjut Dwi, berkaitan dengan itu dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati dan menyampaikan hasil Dokumen Andalalin yang belum maksimal, sehingga tindak lanjutnya seluruh perusahan yang beroperasi di wilayah Haltim akan diundang untuk membahas Andalalin.

“Undangan itu dalam rangka membahas Andalalin tersebut, ada beberapa perusahan yang sudah lakukan proses seperti PT.Feni namun secara umum dokumen-dokumen pendukung belum dilengkapi, maka kami minta agar kegiatan di lapangan itu dilakukan ulang serta mengkaji ulang, sehingga betul-betul dapat diatasi sebelum pabrik beroperasi,” ujarnya. 

Sementara untuk memenuhi kewajiban perusahan dalam melengkapi dokumen Andalalin, menurut Dwi salah satunya berkaitan dengan rawan kecelakaan ketika terjadi kepadatan transportasi dan itu yang harus disediakan dan harus dianalisis oleh orang yang berkompeten seperti konsultan.

“Karena harus turun ke lapangan, bukan analisi dari jauh kemudian menyampaikan hasil, dan ini konsekuensi sangat besar apalagi pabrik misalnya. Maka hal-hal itu yang harus kita bahas dan bicarakan bersama,” sebut Dwi.

Berita Terkait