Kejari Halmahera Selatan Bidik BLT 4 Desa

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan

LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan membidik penyalahgunaan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di empat desa yang kini dilaporkan warga.

Empat desa yang dilaporkan atas dugaan kasus tersebut, yakni Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, Desa Boso, Kecamatan Gane Barat Utara, Desa Labuha, Kecamatan Bacan dan Desa Tawa, di Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Halsel Satriyo E Sampurno mengatakan, untuk kasus ini pihaknya masih melakukan telaah dalam laporan, sehingga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. “Penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan DPMD atas laporan karena harus mengetahui penerima BLT itu,” kata Kasi Intel Selasa (17/1/2023) kemarin.

Kejaksaan akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak penerima BLT. Sepanjang tidak ada pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan anggaran BLT, maka proses hukum tetap berjalan. “Tapi sepanjang masih ada kesempatan untuk dipertanggungjawabkan ya kita lihat dulu langkahnya seperti apa,” ujarnya. (nan)

Berita Terkait