TERNATE- Sejumlah aset milik Pemkot Ternate sampai kini masih dikuasai oleh mantan pejabat dan ASN, meski sebagian sudah dikembalikan namun ada sebagiannya yang belum punya itikad baik untuk mengembalikan aset tersebut meski telah disurati.
Untuk mereka yang bandel ini Pemkot Ternate punya cara tersendiri, salah satunya dengan menggandeng jaksa untuk menarik sejumlah aset yang masih dikuasai tersebut termasuk kendaraan yang dikuasai mantan mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Ternate dengan nomor polisi DG 195 KT tahun pengadaan 2011.
Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, penguasaan aset oleh mantan pejabat dan ASN itu sesuai dengan LHP BPK tahun 2019, yang ditindaklanjuti pertemuan dengan KPK.
“Tapi setelah dicek ada beberapa yang sudah mengembalikan,” katanya belum lama ini.
Pihaknya sendiri kata Jusuf, masih menunggu laporan progres tindaklanjut dari Kabag Umum, meski sebagian aset yang dikuasai telah dikembalikan, namun jika masih ada yang tidak koperatif maka pihaknya akan menggunakan pengacara negara.
“Kita sudah ada MoU dengan Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara, kalau ada yang tidak koperatif maka kita akan mengambil langkah dan upaya hukum dengan meminta bantuan dari pengacara negara,” ungkapnya.
Namun waktu masih diberikan ke mereka ini untuk segera mengembalikan asset yang dikuasai tersebut, namun sampai batas waktu itu tidak digubris maka menurut Sekda, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melibatkan Kejari Ternate, termasuk kendaraan yang dikuasai mantan Wakil Wali Kota Ternate dengan nomor polisi DG 195 KT.
“Kalau mereka mau memiliki harus ikut lelang,” ucapnya.
Sementara untuk aset yang mengalami kerusakan kata dia, hal jadi pertimbangan untuk dilakukan penghapusan, sehingga tidak lagi menjadi beban.
Dia menjelaskan, mekanisme penghapusan aset yang dikuasai mantan pejabat dan ASN yang telah rusak itu, harus dilaporkan oleh mereka yang menguasai ke Pemkot Ternate agar nantinya dinilai besaran harganya oleh tim aprasial.
“Jadi kalau mereka kuasai dan rusak maka tinggal kita nilai untuk dibayar, kalau tidak dikembalikan untuk kita buat penghapusan, tapi rata-rata ada yang sudah pindah ke daerah lain yang membawa kendaraan dan sementara ini kita inventarisir jumlahnya,” jelasnya.
Dia menegaskan, bagi yang tidak menggubris surat dari Pemkot Ternate ini akan digunakan Jaksa untuk melakukan penarikan aset.
“Karena ini jadi rekomendasi KPK untuk kita inventarisir aset, yang layak dan susut untuk kita lakukan penghapusan karena membebani,” tandasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

