TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Pengawasan mendalami informasi salah satu oknum jaksa diduga main proyek di sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan data Lembaga Pemerhati dan Peduli Pembangunan Malut, menyebutkan, oknum jaksa berinisial S ini kerap mengintervensi kinerja beberapa dinas, seperti Satker PUPR Malut, Dinas Pertanian Malut, dan BPBD Malut ketika melaksanakan pelelangan proyek untuk meraup keuntungan pribadi.
Caranya, yang bersangkutan merekomendasikan perusahaan untuk menjadi pemenang tender secara tidak wajar dengan mencatut nama kejaksaan. Atas perannya mengatur serta memainkan proyek tersebut, oknum jaksa itu diduga menerima uang senilai Rp 750 juta .
Bidang Pengawasan Kejati Malut bakal mendalami informasi oknum jaksa yang diduga menerima uang senilai Rp 750 juta atas perannya mengatur serta memainkan proyek tersebut.
“Itu benar. Ada laporan yang masuk dan kami sudah tindaklanjuti,” kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Malut, H Muh Noor HK dikonfirmasi baru-baru ini membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan usai melakukan inspeksi di Kejari Ternate. Muh Noorr mengaku, oknum jaksa inisial S itu susah ditemukan karena semua jaksa berinisial S di Kejati sudah dikonfirmasi, tidak ada satupun mengaku tidak tahu menahu dengan persoalan itu.
Apalagi lanjut dia, laporan yang disampaikan oleh Lembaga Pemerhati dan Peduli Pembangunan tidak detail. Menurut dia, laporan tersebut seperti surat kaleng karena alamat pelapor tidak jelas. Sehingga Kejati tidak mengetahui mengirim surat panggilan ke alamat yang mana.
“Kami sudah laporkan ke pimpinan, agar kedepan selalu waspada terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan tindak oknum yang merusak nama institusi dan memperbaiki tatanan yang ada,” tegas Muh Noor mengakhiri.
Praktisi hukum Muhammad Coronas menyatakan, dugaan kasus semacam ini bukan hal baru. Advokat senior Malut ini berharap, Kepala Kejaksan Tinggi Malut harus menindak tegas oknum jaksa yang menggunakan jabatannya untuk menakuti pemilik proyek. “Bila perlu memberhentikan dengan tidak hormat kalau benar-benar terbukti,” cetusnya.
Bagi dia, cerita tentang jaksa nakal sudah bukan barang baru lagi, karena sepanjang praktek selalu mendapat cerita dari kliennya. “Untuk itu, Kajati jangan hanya menerima laporan dari bawahan yang indah-indah saja, tetapi sesekali coba tanya ke terdakwa dan penasehat hukum perihal oknum jaksa nakal,” tandas Conoras. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

