Jaksa Diduga Main Proyek

Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Pengawasan mendalami  informasi salah satu oknum jaksa diduga main proyek di sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan data Lembaga Pemerhati dan Peduli Pembangunan Malut, menyebutkan, oknum jaksa berinisial S ini kerap mengintervensi kinerja  beberapa dinas, seperti Satker PUPR Malut, Dinas Pertanian Malut, dan  BPBD Malut ketika melaksanakan pelelangan proyek untuk meraup keuntungan pribadi.   

Caranya, yang bersangkutan merekomendasikan perusahaan untuk menjadi pemenang tender secara tidak wajar dengan  mencatut nama kejaksaan. Atas perannya mengatur serta memainkan proyek tersebut, oknum jaksa itu diduga menerima uang senilai Rp 750 juta .

Bidang Pengawasan Kejati Malut bakal mendalami  informasi oknum jaksa yang diduga menerima uang senilai Rp 750 juta  atas perannya mengatur serta memainkan proyek tersebut.

“Itu benar. Ada laporan yang masuk dan kami sudah tindaklanjuti,” kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Malut, H Muh Noor HK dikonfirmasi baru-baru ini membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan usai melakukan  inspeksi di Kejari Ternate. Muh Noorr mengaku,  oknum jaksa inisial S itu susah ditemukan karena semua jaksa berinisial S di Kejati sudah dikonfirmasi, tidak ada satupun  mengaku tidak tahu menahu dengan persoalan itu.

Apalagi lanjut dia, laporan yang disampaikan oleh Lembaga Pemerhati dan Peduli Pembangunan  tidak detail.  Menurut dia, laporan tersebut seperti surat kaleng karena alamat pelapor tidak jelas. Sehingga Kejati tidak mengetahui mengirim surat panggilan ke alamat yang mana.

“Kami sudah laporkan ke pimpinan, agar kedepan selalu waspada terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan tindak oknum yang merusak nama institusi dan memperbaiki tatanan yang ada,” tegas  Muh Noor mengakhiri.

Praktisi hukum Muhammad Coronas menyatakan, dugaan kasus semacam ini bukan hal baru. Advokat senior Malut  ini berharap, Kepala Kejaksan Tinggi Malut harus menindak tegas oknum jaksa yang menggunakan jabatannya untuk menakuti pemilik proyek. “Bila perlu memberhentikan dengan tidak hormat kalau benar-benar terbukti,” cetusnya.

Bagi dia, cerita tentang jaksa nakal sudah bukan barang baru lagi, karena sepanjang praktek  selalu mendapat cerita dari kliennya. “Untuk itu, Kajati jangan hanya menerima laporan dari bawahan yang indah-indah saja, tetapi sesekali coba tanya ke terdakwa dan penasehat hukum perihal oknum jaksa nakal,” tandas Conoras. (dex)

Berita Terkait