SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, bakal mengusut dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) tahun 2020. Ini merupakan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD beberapa waktu lalu.
Plt. Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Bagas Andi Setiawan mengatakan, atas rekomendasi DPRD lewat Pansus LKPJ DAK tahun 2020, Kejari Kepulauan Sula langsung melaksanakan penyelidikan di Diknas. “Tim jaksa penyelidik pada Seksi Intelijen Kejari Sula saat ini telah selesai melaksanakan kegiatan operasi intelijen (penyelidikan) terhadap pengelolaan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2020 itu,” katanya pekan kemarin.
Dari hasil penyelidikan oleh intelijen, Bagas menyampaikan, Kejari Kepulauan Sula terhadap realisasi DAK ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola anggaran. “Nah, berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh tim intelijen Kejari pada 7 Oktober 2021, pihak kejaksaan berkesimpulan bahwa terdapat beberapa perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan DAK tahun 2020,” bebernya.
Dari hasil ini, dia menambahkan, selanjutnya akan diserahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti. “Jadi disepakati dalam ekspose untuk ditindaklanjuti agar dibuat terang perbuatan melawan hukum, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Pidsus,” ungkap Bagas.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

