Residivis Pembunuhan Ditangkap Saat Ambil Sabu

Rizal dan barang bukti

TERNATE – Seorang pria asal Sidangoli Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ditangkap polisi saat mengambil narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah Sabtu (01/04/23) sekira pukul 18.45 WIT.

Informasi diterima (03/04/23), pelaku dengan inisial RS alias Rizal (43) ditangkap saat melakukan transaksi dengan cara mengambil sabu seberat bruto 0,59 gram di lingkungan Barbershop, Kelurahan Kampung Makasar Barat, Ternate Tengah. 

Rizal ditangkap berawal dan informasi informan yang diterima oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Unit III Polres Ternate. Dari laporan tersebut, tim unit III langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian. 

Benar saja, di lokasi tim Opsnal tidak menunggu lama pelaku Rizal dengan sepeda motornya menuju ke lokasi transaksi. 

Dilokasi, terlihat Rizal kemudian mengambil narkotika jenis sabu yang berada di samping kiri jalan yang dibungkus ke dalam bungkusan rokok Surya. Setelah mengambil, Rizal yang mau pergi sudah di cegat oleh anggota unit III. 

Tidak memiliki jalur kabur, Rizal dengan keadaan pasrah langsung di introgasi oleh anggota. Dari hasil introgasi, Rizal mangaku barang bukti (barbuk) sabu yang di ambil itu, disuruh oleh rekannya bernama Antot melalui via handphone supaya menjual barbuk tersebut dengan harga Rp.1.900 ribu. Jika harga itu tercapai, maka Rizal akan dikasih bonus dari hasil jualan tersebut. 

Berita Terkait