TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang putusan kasus korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) tahun 2022 dengan terdakwa Syahrastani, Selasa (07/10/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, terdakwa dihukum 1 tahun penjara serta denda senilai Rp50 juta. Namun apabila, denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan.
Dikesempatan itu juga, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah Tahanan Negara (Rutan) sambil menunggu waktu pikir-pikir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyikapi putusan majelis hakim.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

