Kasus Korupsi Uang Mami, Syahrastani Divonis 1 Tahun Penjara

Total pembayaran Rp2,5 miliar lebih ini dititipkan ke penyidik Kejati Maluku Utara dan penuntut umum Kejari Tidore Kepulauan. Uang dititipkan melalui rekening RPL 062 Kejari Tikep untuk perkara dalam nomor rekening 186-00-0136956-6 pada Bank Mandiri Cabang Ternate.

Pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp202.631.975.00 atau Rp202 juta dihitung sebagai uang pengganti.

Diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 senilai Rp13.839.254.000. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari total alokasi anggaran.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Mutiara T. Yasin dan anak mereka inisial A, turut diperiksa tim penyidik. Begitu juga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.

Tercatat, sekitar 20 orang saksi diperiksa tim penyidik dalam kasus ini. Sebagai informasi tambahan, dugaan keterlibatan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Mutiara T. Yasin pernah diungkap langsung terdakwa Syahrastani.

Berita Terkait