Usai mendengar putusan, ketua majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau tidaknya putusan. Terdakwa Syahrastani melalui tim hukumnya menuturkan menerima putusan tersebut.
“Yang mulia majelis hakim, mewakili klien kami, kami tetap pada putusan yang sudah dibacakan itu, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain,” ucap Bahtir Husni selaku tim hukum.
Kesempatan yang sama juga diberikan kesempatan kepada JPU guna mempertimbangkan putusan tersebut. “ Yang mulia kami minta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan, apakah menerima atau tidaknya putusan yang sudah dibacakan,” singkat Mikhael.
Selanjutnya sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali bila sudah ada jawaban dari JPU.
“Sidang ditutup dan akan dibuka kembali setelah sudah ada kepastian jawaban dari JPU yang meminta waktu untuk pikir-pikir,” tutup Kadar Noh.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
