Kasus Korupsi Uang Mami, Syahrastani Divonis 1 Tahun Penjara

Usai mengikuti sidang, Bahtiar Husni saat diwawancarai mengungkapkan, sebagaimana yang sudah disampaikan diawal bahwa pihaknya tidak lagi mengajukan upaya hukum lain. Artinya terdakwa sudah menerima putusan majelis hakim.

Namun, banyak fakta yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Dimana berdasarkan fakta sidang adanya keterlibatan pihak lain yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

Menurutnya, hal ini harus ditindaklanjuti oleh tim penyidik. Itupun kalau penyidik benar-benar serius ingin memberantas tindak pidana korupsi di Maluku Utara. “ Sebagai kuasa hukum, kami tentu menguji eksistensi dan profesional kerja dari tim penyidik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini JPU sudah menuntut terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dalam sidang tuntutan dengan pidana penjara dua tahun enam bulan penjara. Sesuai perintah, terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara Kelas IIB Ternate.

Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp2.777.405.960 atau Rp2,7 miliar sekian. Uang pengganti ini dihitung dengan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp.2.777.405.960 atau Rp2,7 miliar sekian.

Berita Terkait