Kasus Korupsi Uang Mami, Syahrastani Divonis 1 Tahun Penjara

Perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah terdapat 2 kategori, yakni perjalanan dinas resmi yang agendanya berasal dari protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, dan perjalanan dinas non resmi yang pengelolaannya diatur oleh wakil gubernur, istri wakil gubernur dan anaknya.

Selain itu, Keterlibatan pihak lain bukan saja diungkapkan oleh terdakwa Syahrastani saja namun juga saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dihadirkan dalam sidang.

Disebutkan saksi ahli dari BPK Perwakilan Maluku Utara dalam sidang beberapa waktu lalu menyebut, kurang lebih 10 orang ikut terlibat dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Bahkan, para pihak-pihak yang dinyatakan terlibat, nama mereka disebutkan satu per satu di antaranya, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Ali Yasin beserta sang istri.(cr-02).

Berita Terkait