· Rukmini Dinilai Menyalahgunakan Kewenangan
TERNATE – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate Rukmini A. Rahman mendapat teguran tertulis dari Wali Kota Ternate, teguran ini karena Rukmini menyalahi kewenangannya dengan melakukan pengisian jabatan fungsional umum pada OPD yang dia pimpin sesuai surat nomor: 820/67/DUK CAPIL/SUK/SK/2023, tanggal 09 Januari 2023. Padahal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhetian dalam jabatan ASN menjadi kewenangan Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017.
Atas dasar itu Rukmini kemudian mendapat teguran tertulis sesuai dengan surat Wali Kota nomor: 800/444/2023 tertanggal 13 Januari 2023, teguran kepada Rukmini merupakan yang kedua sebelumnya Wali Kota juga pernah menegur Kadis Pendidikan Muslim Gani atas kesalahan yang sama.
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, surat teguran yang dikeluarkan Wali Kota Ternate berdasarkan pada surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Dimana dalam surat Kadis Capil itu dia memindahkan pegawai yang ada di Dinas Capil tanpa melalui prosedur,” katanya, pada Rabu (18/1/2023) kemarin.
Mestinya kata dia, pengisian ASN dalam jabatan harus diusulkan ke BKPSDM melalui Bagian Organisasi untuk selanjutnya dianalisis sesuai dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) serta kompentensi.
“Baru kami buatkan SK Wali Kota, tapi yang terjadi ini Kadis Capil menerbitkan SK sendiri, tanpa berkoordinasi dengan BKPSDM,” tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly. Dimana kata Samin, teguran PPK kepada salah satu JPT Pratama atau pejabat eselon II di Pemkot Ternate dalam beberapa hari kemarin.
“Wali Kota mengeluarkan teguran terkait dengan penatalaksanaan organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana penempatan ASN dalam jabatan fungsional itu harus melalui PPK dalam hal ini Wali Kota bukan itu menjadi kewenangan pimpinan OPD, itu terjadi di Dinas Capil,” sebutnya.
Menurutnya, atas ketidaktaatan dakam azas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN maka Wali Kota memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi kesalahan dalam penatausahaan dan tata kelola organisasi.
“Ini juga menjadi warning kepada seluruh pimpinan OPD, karena kewenangan dalam undang-undang tersebut bunyinya PPK punya kewenangan mengangkat, menempatkan dan memberhentikan ASN. Apalagi ini jabatannya fungsional sekiranya itu harus ditaati, kedepan tidak lagi ada OPD yang seperti itu, dan harus dikoordinasikan dengan pejabat pengelola kepegawaian di BKPSDM, jadi kalau misalkan ada aturan yang belum tahu kiranya dikoordinasikan,” pintanya.
Sebab dengan kesalahan seperti lanjut Samin, akan mengganggu analisis jabatan dalam OPD tersebut, dengan harapan tidak lagi ada OPD seperti itu. Bahkan kesalahan ini pernah terjadi Dinas Pendidikan Kota Ternate dan diberikan teguran yang sama.
“Jadi kalau ada pelanggaran kita tegur, kita berharap sudah tidak ada lagi karena seperti ini masuk pada kategori menggunakan kewenangan yang bukan kewenangannya, karena kewenangan itu berada di Wali Kota sebagai PPK bahkan kami di BKPSDM juga tidak bisa karena semuanya harus melalui mekanisme sesuai dengan regulasi yang jelas,” tegasnya, terkait isi surat dapat dibaca di surat kabar Fajar Malut, edisi Kamis 19 Januari 2023.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

