Pemkab Haltim Bahas Andalalin Bersama Perusahan Tambang

Pembahasan Andalalin di ruang rapat Sekda Haltim

MABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) membahas Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bersama Perusahaan Tambang dan Perusahan Kayu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur Jumat, (20/01/23).

8 perusahan tambang yang diundang untuk membahas dokumen Andalalin yaitu, PT Wana Kencana Mineral (WKM), PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Feni Haltim, PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), PT Wana Kencana Sejati (WKS), PT Makmur Jaya Lestari (MJL), PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Aneka Tambang (Antam).

Sekda Haltim, Ricky Ch Richfat, usai memimpin rapat, kepada awak media mengatakan, dari 8 perusahan tersebut yang sudah memiliki dokumen Andalalin yakni PT Antam.

Baca juga:  Sopir Lintas Mabsel Gelar Aksi Mogok

Sementara 7 Perusahan lainnya belum menyelesaikan bahkan belum sama sekali memiliki dokumen Andalalin.

“PT Feni dengan kawasan Industri sementara dalam pembahasan dokumen Andalalin begitu juga PT.WKM sementara yang lain belum sama sekali, sehingga setelah dari sini baru akan disusun,” kata Ricky.

Lanjut Ricky, dalam rapat pembahasan bersama, 7 perusahan itu berkomitmen 6 bulan kedepan Dokumen Andalalin sudah selesai dibuat.

“Dan komitmen itu tertuang di dalam berita acara rapat bersama antara Pemkab Haltim bersama perusahan tersebut,” ujarnya.

Ricky menegaskan, berdasarkan komitmen jangka waktu 6 bulan kedepan, apabila 7 perusahan tersebut belum menyelesaikan dokumen Andalalin, maka akan dikenakan penalti karena bersifat administrasi.

“Kami akan lakukan evaluasi terkait penggunaan perlintasan jalan, terutama penggunaan jalan yang statusnya Kabupaten,” tegasnya.

Baca juga:  Kejari Haltim Raih Capaian Kinerja Terbaik Ke 2

Berkaitan dengan kewajiban, lanjut Ricky, Pemkab Haltim meminta kepada perusahan agar melakukan pembersihan di badan jalan yang dipakai untuk perlintasan alat berat yang mengangkut material tambang.“Hal itu dilakukan agar selalu dapat terjaga kebersihan di badan jalan usai mereka beraktivitas, bahkan ada kerusakan di sekitar badan jalan itu juga harus diperbaiki oleh perusahan,” pintanya.(cr-01)

error: Content is protected !!