Pemkab Taliabu Mulai Bahas Rencana Trayek Kawasan Hutan

Wabup Ramli saat membuka kegiatan di balai rakyat desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat

BOBONG – Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli membuka kegiatan Rapat Panitia Tapal Batas (RPTB) pembahasan rencana trayek batas kawasan hutan di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kegiatan yang diinisiasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata lingkungan wilayah VI Manado berlangsung di Balai Pertemuan Rakyat Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat Rabu (25/01/2023). 

Wabup Ramli dalam sambutannya menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan, khususnya pada pasal 41 ayat 3 penataan batas kawasan hutan dilakukan terhadap batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan dan batas kawasan konservasi di wilayah perairan. 

Baca juga:  Warga Adukan Dugaan Money Politik Dan Kartu Sakti ke Bawaslu

“Pada pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas antara lain melakukan penyusunan rencana trayek batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan panitia tata batas kawasan hutan,” ujarnya 

Untuk itu, ia meminta Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Pulau Taliabu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 4847/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 untuk menindaklanjuti keputusan menteri tersebut. 

Baca juga:  IKA-PMII Pulau Taliabu Dilantik

“Panitia Tata Batas berkewajiban untuk melakukan kegiatan pembahasan rencana trayek batas pada kawasan hutan yang akan dilakukan penataan batas dan selanjutnya melakukan penetapan atas trayek batas kawasan hutan dimaksud,” pintanya. 

Hasil dari pembahasan menjadi bahan untuk pelaksanaan pemancangan batas sementara kawasan hutan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.

Dimana ia menyebutkan untuk panjang batas kawasan hutan di Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan rencana trayek batas adalah sepanjang ± 771,56 km yang terdiri dari batas luar sepanjang ± 675,41 km dan batas fungsi sepanjang ± 96,15 km.

Untuk itu Pemkab Taliabu mulai mendiskusikan rencana trayek batas kawasan hutan di Kabupaten Pulau Taliabu, sehingga diharapkan peserta yang hadir dapat mengikuti pelaksanaan kegiatan yang disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado dan sekaligus memberikan masukan yang bersifat konstruktif untuk mendukung pemantapan batas Kawasan Hutan di Kabupaten Pulau Taliabu. (bro/pn)

Baca juga:  Gustu Covid-19 Taliabu Rapid Test Massal
error: Content is protected !!