Kantah dan Pemkab Halsel Bentuk Tim Pelaksanaan Penataan Kawasan di Desa Tuwokona

Foto bersama usai rapat pembentukan tim penyelenggara konsolidasi tanah

LABUHA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tuwokona membentuk Tim Penyelenggara Konsolidasi Tanah (Penataan Kawasan).

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah tahun 2022 di desa Tuwokona.

Sebagaimana diketahui, Kegiatan Konsolidasi Tanah dimulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pembangunan Hasil Konsolidasi Tanah serta Monitoring dan Evaluasi (Pengawasan) pada tiap tahapannya. 

Kegiatan perencanaan telah dilakukan pada tahun 2022 dan dilanjutkan pelaksanaan tahun ini, setelah diperoleh Keputusan Bupati tersebut.

Kegiatan Konsolidasi tanah melibatkan berbagai pihak (stakeholder) dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. 

Baca juga:  ASN Pemkab Halsel Bakal Berangkat Umroh Gratis

Konsolidasi tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah Kebijakan Penataan Kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 

Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kawasan belum terbangun maupun sudah terbangun, terdiri dari bidang-bidang tanah, Tanah Usaha Bersama (TUB) maupun Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

error: Content is protected !!