Kantah dan Pemkab Halsel Bentuk Tim Pelaksanaan Penataan Kawasan di Desa Tuwokona

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halsel Machfud Effendi, A.Ptnh saat dikonfirmasi pada kegiatan rapat tersebut menyebutkan.

“Kegiatan ini sederhananya kita menata suatu kawasan yang mana jika lokasi tersebut dilihat dari Kebijakan Tata Ruang belum terencana penataan kawasannya,” kata Machfud Effendi, A.Ptnh. 

Ia lantas mencontohkan, perkebunan masyarakat yang belum tersedia fasilitas jalan maupun sarana umum lainnya, untuk mendukung kelancaran dan kemudahan aktivitas petani.

Atau suatu Kawasan permukiman yang belum terbangun dan belum direncanakan penataannya, atau sudah direncanakan namun belum dikuatkan dengan suatu perjanjian-perjanjian maupun kesepakatan dan dukungan berbagai stakeholder.

“Kami ATR/BPN di ilustrasi sebagai penghubung yang mempertemukan para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan tanahnya dengan lebih baik, tahun ini kami membentuk tim pelaksana Konsolidasi Tanah untuk melanjutkan kegiatan perencanaan konsolidasi tanah pada tahun 2022, dengan menerbitkan sertifikat tanah hasil dari perencanaan penataan Kawasan tersebut,” tambah Machfud.(red)

Berita Terkait