Sempat ditunda, Pemilihan BPD di Taliabu Dilanjutkan

Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, DPMD Kabupaten Pulau Taliabu, Asmadin

BOBONG – Sempat dikabarkan ditunda, Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya dilanjutkan sesuai schedule yang telah dikeluarkan dan disebarluaskan ke 71 desa se-kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu, Asmadin saat dikonfirmasi Fajarmalut.com terkait penundaan pemilihan BPD di 71 desa mengaku, kabar penundaan pemilihan tersebut benar adanya, namun keputusan penundaan telah diralat sehingga agenda pemilihan BPD tetap dilanjutkan sesuai yang terjadwal sebelumnya yakni 28 Januari 2023.

“Waktu pelaksanaan pemilihan BPD jadi dilaksanakan di tanggal 28 Januari 2023 sesuai jadwal,” katanya.

Meski demikian, lanjut dia, jika ada panitia pelaksanaan pemilihan BPD yang sudah terlanjur merubah jadwal pelaksanaan pemilihan dan tidak dapat diklarifikasi kepada masyarakat, maka untuk menghindari hal-hal yang dapat menghambat proses pemilihan BPD diperbolehkan melaksanakan pemilihan pada 29 Januari atau sehari setelah pelaksanaan pemilihan BPD yang dijadwalkan serentak di 71 desa.

Baca juga:  5 Jam Operasi Kedua, Bocah Penderita Hidrosefalus Sadarkan Diri

“Jika terdapat desa yang sudah terlanjur menyampaikan info penundaan dan tidak bisa diklarifikasi lagi, maka bisa laksanakan pada tanggal 29 Januari 2023,” jelasnya.

Kepada panitia pemilihan BPD se Kabupaten Pulau Taliabu dirinya berharap dapat melaporkan ke DPMD jika ada desa yang tidak dapat memaksakan pemilihan secara serentak di 28 Januari.

Pihak DPMD akan memantau dan mengontrol secara ketat seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan pemilihan BPD di 71 desa hingga selesai.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui apa sebab dibalik penundaan pemilihan tersebut, Informasi yang dihimpun Fajarmalut.com kabar penundaan agenda pemilihan yang sempat beredar membuat para calon anggota BPD kesal, akibat waktu dan kerja mereka yang telah terkuras.

error: Content is protected !!