MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut) mengembalikan uang rampasan pembangunan GOR kota Maba sebesar Rp 572.084,48.
Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kepala kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) I Ketut Terima Darsana kepada Bupati Haltim Ubaid Yakub dan disaksikan kabid Keuangan, berlangsung di kantor Kejari Haltim.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) I Ketut Terima Darsana mengatakan, perkara tindak pidana korupsi pembangunan stadion kota Maba pada dinas kepemudaan dan olahraga (Dispora) Haltim tahap 1 tahun anggaran 2017 dan tahap II tahun anggaran 2019 dikembalikan ke pemerintah daerah kabupaten Halmahera Timur setelah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ini, kata Kejari Berdasarkan dengan keputusan pengadilan negeri Ternate nomor :28/Pid.sus-Tpk/2022/Pn.tte. tanggal 5 Desember 2022 atas nama terpidana, Iwan Asep Hasanudin dengan uang pengganti sejumlah Rp. 180.900.500, Putusan pengadilan negeri Ternate nomor : 29/Pid.sus-Tpk/2022/Pn.tte. tanggal 5 Desember 2022 atas nama terpidana Alen goeslaw, dengan uang pengganti sejumlah Rp. 126.000.000 dan Putusan pengadilan negeri Ternate nomor : 30/Pid.sus-Tpk/2022/Pn.tte. tanggal 5 Desember 2022 Atas nama terpidana Frengki lauwuna dengan uang pengganti sejumlah Rp. 143.418.000.

Juga Putusan pengadilan negeri Ternate nomor : 31/Pid.sus-Tpk/2022/Pn.tte. tanggal 5 Desember 2022 Atas nama terpidana Ismail Ibrahim dengan uang pengganti sejumlah Rp. 60.000.000, Putusan pengadilan negeri Ternate nomor : 30/Pid.sus-Tpk/2022/Pn.tte. tanggal 5 Desember 2022 Atas nama terpidana Ekhsan Muhamad dengan uang pengganti sejumlah Rp.62.103.109.
“Uang pengganti ini bersumber dari pembangunan gedung GOR kota Maba Halmahera Timur (Haltim) tahap 1 dan tahap II dengan Jumlah uang pengembalian sebesar Rp 572.084,48,” jelasnya, Selasa (07/02/2023) .
Sedangkan bupati Haltim Ubaid Yakub mengucapkan terimakasih atas kerja keras dan upaya yang dilakukan oleh kajeri Haltim serta partisipasinya untuk kabupaten Halmahera Timur. “Dan uang rampasan ini kami akan kembalikan ke kas Daerah diperuntukkan untuk keperluan daerah dan masyarakat Haltim,” ujarnya.
Dia mengatakan, yang berkaitan dengan kepentingan daerah ini sudah tentu butuh sinergitas antara pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait untuk kesejahteraan Masyarakat Halmahera Timur. (cr-01)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)