MABA– Pelaku pencurian kendaraan sepeda motor merek Honda Sonic warna Merah/Putih dengan Nomor Polisi DG 6933 TD diamankan Polres Halmahera Timur (Haltim) Senin 20 Februari 2023.
Pelaku pencurian motor tersebut berasal dari desa Soagimalaha berinisial HL (16). Pelaku ditangkap tepatnya di desa Buli pada saat Polres Haltim melakukan operasi lalu lintas.
Laporan pencurian motor tersebut, dilaporkan korban berinisial HM (21) dari desa Wayamli, Kecamatan Maba, dengan merek sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi DG 6933 TD.
Berdasarkan laporan tersebut, Piket SPKT membuatkan laporan polisi dengan nomor; 1. Nomor: LP/ 07/ II/2023/SPKT/ Polres Haltim pada Kamis, (23/2/2023).
Wakapolres Haltim Kompol A.H Rangkuti menjelaskan kronologis (curamor) tersebut berdasarkan keterangan korban, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIT korban pulang bekerja di perusahaan PT. GEOMIN dari Kecamatan Kota Maba menuju ke Buli menggunakan sepeda motor miliknya.
Karena korban merasa kelelahan, maka korban memutuskan menginap di penginapan Lestari di desa Geltoli Kecamatan Maba untuk beristirahat dan memarkirkan sepeda motornya di depan bagian halaman penginapan.
Tepat pada hari Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 Wit, pada saat korban akan berangkat bekerja, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya berada di tempatnya, kemudian korban berusaha mencari di sekitaran penginapan Lestari namun tidak menemukannya.
Setelah itu korban menanyakan kepada penjaga penginapan perihal sepeda motornya akan tetapi penjaga tersebut juga tidak mengetahuinya. Setelahnya korban langsung melaporkan ke Polres Haltim.
Pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIT pelaku HL sedang duduk-duduk di depan Toko Meteor di desa Geltoli, kemudian pada pukul 00.00 WIT pelaku berjalan di sekitar tempat tersebut. Pada saat melewati penginapan Lestari pelaku melihat dari luar terdapat sepeda motor merek Honda Sonic sedang terparkir di dalam halaman penginapan dengan kondisi kunci sepeda motor masih menancap pada sepeda motor tersebut.
Kemudian pelaku masuk ke dalam halaman penginapan menuju sepeda motor tersebut, karena pelaku merasa situasi aman, maka pelaku mendorong sepeda motor keluar halaman penginapan untuk membawanya.
Pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIT pelaku melanjutkan perjalanan menuju desa Buli, akan tetapi di tengah perjalanan pelaku diberhentikan oleh anggota kepolisian yang pada saat yang sama sedang melaksanakan operasi lalu lintas. Karena pelaku tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut, maka sepeda motor tersebut ditahan di tempat.
Beberapa saat kemudian datang anggota kepolisian lainnya menanyakan perihal sepeda motor tersebut kepada pelaku.
“Karena pelaku tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai kepemilikan saat pelaku dimintai keterangan di Polsek Wasile, barulah pelaku mengakui bahwa pelaku mencuri sepeda motor tersebut di desa Buli. Kecamatan Maba. Setelah itu pelaku diamankan di Mako Polres Haltim,” tuturnya. (cr-01)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

