DARUBA – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Suprapto Syarbin terdakwa kasus korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Salloi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan tahun anggaran 2017-2018.
Agenda pembacaan putusan Hakim Tipikor Ternate terhadap terdakwa yang berstatus sebagai Direktur BUMDes Salloi itu dilakukan secara virtual, Rabu (8/3/2023).
“Terdakwa Suprapto Syarbin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara, merilis putusan Hakim Tipikor Ternate kepada awak media.
Selain itu, lanjut Erly, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.300.000.000.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” sambung Erly.
Selanjutnya, terdakwa masih diberikan waktu 7 hari untuk membuat keputusan banding atau tidak. “Majelis Hakim Tipikor Ternate memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” tulis Erly.
Menurut Erly, vonis yang dijatuhkan Hakim Tipikor Ternate tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Morotai yakni 5 tahun penjara, berdasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

