Normalisasi Sungai Paruama di Haltim Tidak Sesuai Kontrak

Sungai Paruama di Haltim

TERNATE – CV. Gamalia yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga melakukan pekerjaan proyek normalisasi sungai Paruama tidak sesuai dengan kontrak pada tahun 2022 lalu.

Salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan (25/03/23) menyebutkan, pekerjaan proyek fisik normalisasi sungai Paruama tersebut dimenangkan oleh CV. Gamalia dengan nilai kontrak senilai Rp.1.881.150.000, melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Haltim dengan nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.

“Lokasi pekerjaan proyek tersebut bertempat di desa Binagara Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur,” akunya.

Bahkan lanjutnya, pihak CV. Gamalia melakukan sub kontrak dibawah tangan kepada salah satu warga yang berada di Haltim berinisial SP. 

Pada saat melakukan sub kontrak, pihak CV. Gamalia tidak menyerahkan kontrak pekerjaan dan hanya menyerahkan dana kepada SP sebesar Rp. 700 juta serta sub yang dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang (PPK, KPA dan PPTK).

Baca juga:  Kades Soagimalaha Palang Kantor DPMD Haltim

“Pekerjaan ini selesai dikerjakan namun tidak sesuai dengan item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya),” tuturnya.

Bukan hanya itu, karena kekurangan anggaran, pihak Subkontrak tidak bisa melakukan pembersihan material yang ada di lokasi pekerjaan. 

Bahkan pekerjaan itu, diduga kuat ada oknum Jaksa di Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang membekap masalah tersebut, sehingga diminta untuk dilakukan penyelidikan.

“Masalah ini, diduga ada keterlibatan oknum jaksa di pengawasan Kejaksaan Tinggi,” tandasnya.

Diketahui pertemuan yang diduga dilakukan oleh oknum rekanan pemilik pekerja dan oknum jaksa di bidang pengawasan itu di salah satu cafe di Jatiland Mall Ternate pada, 3 Maret 2023. Sementara itu instansi terkait hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Baca juga:  Berharap Program Diusul Pada Musrenbang Diakomodir

Pewarta : Pram.
Editor : Zulkifli Hi Saleh

error: Content is protected !!