Polres Halteng Penjarakan Pemasok Miras

Kapolres AKBP Faidil Zikri didampingi Kasat Narkoba Ipda Abrar dan Kasi Propam Ipda Syafruddin M. Sijja saat press rilis

WEDA – Polres Halmahera Tengah tak main-main dengan pelaku peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Buktinya, kurang lebih lima bulan (Januari hingga Mei) tahun 2023 sejumlah pelaku peredaran miras telah disidangkan dengan kategori kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri dalam press rilis pada, Rabu (03/05/2023) di Mako Polres menyampaikan, hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Halmahera Tengah tahun 2023. Didampingi Kasi Propam Ipda Syafruddin M. Sijja dan Kasat Narkoba Ipda Abrar, Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri menyampaikan data hasil tangkapan minuman keras (miras) tim KRYD.

Dikatakannya, dalam lima bulan ini ada dua pelaku yang telah disidangkan, yaitu Ahmad Efendi alias Ahmad (34), seorang petani berasal dari Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara, Kota Tikep.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti miras jenis Cap Tikus sebanyak 200 kantong plastik, bir hitam 17 karton 408 Kaleng, bir putih 3 karton 72 kaleng. “BB diamankan pada tanggal 27 Januari 2023 dan disidangkan pada Kamis 2 Februari 2023 dengan hasil putusan, terdakwa ditahan selama 30 hari di Rutan Weda,” jelas Faidil.

“BB sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Weda dengan pelanggaran pasal 37 ayat 2 (2) perda Kabupaten Halteng No 12 tahun 2019 tentang larangan pelaku usaha untuk menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin dan lebel,” tandasnya.

Selain itu, Welda Lomu alias Welda (38), ibu rumah tangga alamat desa Kakara, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halut. Pelaku diamankan barang bukti miras berupa Cap Tikus 425 kantong plastik, bir hitam 3 karton 72 Kaleng, bir putih 3 karton 72 kaleng, bir putih 3 karton 72 kaleng jumbo. “BB diamankan pada tanggal 15 Februari 2023, Disidangkan pada hari Kamis, 23 Februari 2023 dengan hasil putusan terdakwa ditahan selama 21 hari Rutan Weda,” katanya.

“BB sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Weda, pelanggaran Pasal 37 ayat 2 (2) perda Kabupaten Halteng No 12 tahun 2019 tentang larangan pelaku usaha untuk menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin dan lebel,” tukasnya.

Berita Terkait