Selain kedua pelaku yang telah disidangkan saat ini Polres Halteng juga sendang memproses dua orang tersangka lainnya.
Faidil menerangkan, kedua tersangka itu adalah Jelin Puni alias Jelin dkk (27) ibu rumah tangga (IRT), Desa Ruko, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halut.
Polisi mengamankan barang bukti miras Cap Tikus 568 kantong plastik, BB di amankan pada tanggal 23 April 2023 di Desa Bilifitu, Kecamatan Patani Utara sementata dalam proses penyidikan. “BB diamankan oleh Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halteng,” terangnya.
“Jelin dijerat dengan pasal 37 ayat 2 (2) perda Kabupaten Halteng No 12 tahun 2019 tentang larangan pelaku usaha untuk menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin dan lebel,” akunya.
Selain itu, Gleandy Besouw alias Glen (28), wiraswasta alamat Kelurahan Malalayang 1 Timur Kecamatan Malalayang Kota Manado, Provinsi Sulut. “ Diamankan barang bukti miras Cap Tikus 110 Botol ukuran 600 ml, Bir Hitam 23 kaleng, BB diamankan pada tanggal 1 Mei 2023 di Desa Ake lci Kecamatan Weda Kabupaten Halteng,” aku Faidil.
“Sementara dalam proses penyidikan. Dimana BB diamankan oleh Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halteng dengan pelanggaran Pasal 37 ayat 2 (2) Perda Kabupaten Halteng No 12 tahun 2019 tentang larangan pelaku usaha untuk menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin dan lebel,” pungkas Faidil.
Pada rilis itu Kapolres Halteng menyampaikan total kasus dari Januari sampai Mei tahun 2023, miras yang diamankan dalam kegiatan KRYD Polres Halteng dengan jumlah cap tikus sebanyak 1.193 kantong plastik, cap tikus 110 botol ukuran 600 mililiter, bir hitam 503 kaleng, bir putih 288 kaleng, bir kaleng 72 kaleng jumbo.
Miras yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Weda adalah cap tikus 625 kantong plastik, bir hitam 480 kaleng, bir putih 288 kaleng, dan bir putih 72 kaleng jumbo.
Pewarta : Amirudin Ibrahim
Editor : Mahmud Daya
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
