TERNATE – Hingga kini sudah tercatat sebanyak 5 PNS di Pemkot Ternate yang diberhentikan karena tersandung kasus narkoba dan korupsi, dimana tercatat 4 orang diberhentikan dengan hormat karena kasus narkoba sesuai putusan pengadilan, dan 1 orang diberhentikan tidak dengan hormat lantaran kasus korupsi. Yakni mantan bendahara Dinas Pendidikan Syafrudi sementara Sukarjan Hirto masih dalam proses. Langah Pemkot Ternate, ini untuk menjalankan perintah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dimana untuk kasus korupsi sendiri di Kota Ternate sebanyak 2 orang PNS yang telah divonis bersalah sesuai dengan putusan pengadilan atas kasus korupsi yakni Syafrudin mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Sukarjan Hirto mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Dimana Syafrudin divonis 1,8 tahun penjara, sementara Sukarjan divonis 1,4 tahun, untuk Syafrudin sendiri sudah diberhentikan dari ASN sedangkan Sukarjan masih dalam proses karena menunggu salinan putusan dari Pengadilan yang telah disurati Pemkot Ternate.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kota Ternate Nany Wardhani mengatakan, selama tahun 2023 sudah dilakukan pemberhentian dengan hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri untuk pegawai yang dihukum karena kasus kriminal pidana umum sebanyak 4 orang.
Sementara pegawai yang dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kata Nany, sebanyak 1 orang atas nama Safrudin yang tercatat sebagai mantan bendahara Dinas Pendidikan Kota Ternate yang diputus bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai putusan pegadilan, dimana yang bersangkutan ini dijatuhi hukuman penjara 1,8 tahun.
Menurut Nany, selain itu ada salah satu pegawai Pemkot Ternate yang bertugas di Kecamatan Moti pernah dihukum penjara dengan kasus narkoba, tapi yang bersangkutan tidak diberhentikan karena hukumannya berdasarkan putusan dibawah 2 tahun. Disaat menjalani hukuman yang bersangkutan diberhentikan sementara, kemudian dikenakan sanksi disiplin pasca menjalani hukuman dia diusulkan ke BKN dan dia diaktifkan kembali sebagai PNS hal tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu.
“Jadi kalau pidana umum itu tidak diberhentikan kalau hukumannya dibawah 2 tahun, sebenarnya bisa saja kalau selama dia tidak menurunkan harkat dan martabat PNS, kemudian kebutuhan, dan berprestasi itu bisa diangkat kembali. Satu pegawai yang tidak diberhentikan itu karena dia dihukum hanya 10 bulan, sehingga dia hanya diberhentikan sementara saat menjalani hukuman penjara setelah itu diaktifkan kembali,” katanya, Kamis pekan kemarin.
Kalau sampai kini kata dia, pegawai yang menjalani hukuman pemberhentian akibat kasus korupsi baru 1 orang, yakni mantan bendahara Dinas Pendidikan Kota Ternate, sementara untuk status kepegawaian mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate Sukarjan Hirto yang dijatuhi hukuman 1,4 tahun kurangan badan (penjara) atas kasus korupsi Haornas kata dia, sampai kini pihaknya belum bisa memproses pemberhentian karena sejak kemarin pihaknya sudah menyurat ke pengadilan untuk meminta salinan putusan tapi belum dapat.
“Saya sudah dua kali bolak balik tapi belum dapat putusannya pak Sukarjan, katanya mereka lagi foto copy. Setelah itu baru kita proses,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam pasal 252 pada PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pemberhentian PNS yang terkena sanksi hukum diberhentikan terhitung sejak putusan hukum tetap dari pengadilan, jika itu tidak dilakukan maka gaji yang telah diterima bersangkutan akan tetap dilakukan pengembalian, dan itu terjadi pada sejumlah ASN. “Karena kalau tidak diberhentikan dan gajinya diterima nanti mereka tetap akan melakukan pengembalian, tapi sebelum diberhentikan kita harus tahu dulu apakahnya orangnya banding atau tidak,” ucapnya.
Dia menyebut, jika Pemkot lambat mengambil putusan pemberhentian maka nantinya BKN yang akan mengeluarkan surat pemberhentian Sukarjan, karena ada koneksitas antar instansi sehingga langsung diketahui BKN.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor : Redaksi
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

