Bawaslu Haltim minta ASN Jaga Netralitas 

Ketua Bawaslu Haltim Suratman A Kadir

MABA -Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diharapkan menjaga netralitasnya dengan tidak berpihak maupun mendukung partai politik dan calon tertentu pada pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman A Kadir baru baru ini, menjelaskan dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta pasal 14 ayat (15)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dimensi pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilu bukan saja memberikan dukungan secara terbuka terhadap partai maupun calon anggota DPRD tertentu, tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan Manajemen ASN serta pengambilan kebijakan dan pembuatan keputusan juga harus netral dalam menegakkan Netralitas ASN.

Menurutnya mengenai netralitas KASN Bersama Menpan, Bawaslu dan Kemendagri telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB)  dalam mengawasi netralitas ASN. “Maka dari sisi regulasi sudah jelas saat tegakkan netralitas ASN,” katanya.

Lanjutnya terhadap netralitas juga ada sebagian ASN berpandangan bahwa, ASN memiliki hak untuk memilih dan dipilih akan tetapi selama dirinya menjadi ASN ada regulasi yang mengatur dan mengikatnya.

Maka hak pilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk memilih dan mendukung.

Lanjutnya, untuk menjaga Netralitas ASN tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan seluruh masyarakat, tokoh agama, OKP, serta kalangan pers harus ikut dalam mengawasi netralitas ASN.

“Dan ASN sendiri harus memahami dan mengetahui arti dari Netralitas ASN, sehingga tidak ada Ambiguitas dalam Netralitas ASN sehingga menimbulkan pelanggaran,” katanya.

Pewarta : M. Wahono
Editor    : Erwin Egga

Berita Terkait