Kegiatan penyuluhan PTSL yang dulunya disebut PRONA, menitikberatkan pada kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kepemilikan tanah, syarat pendaftaran tanah maupun hak dan kewajibannya.
“Objek sertifikasi tanah melalui program PTSL meliputi rumah tinggal, kebun masyarakat, masjid, gereja, sekolah dan fasilitas umum lainnya yang memenuhi syarat pendaftaran tanah,” kata Julaiha.
Julaiha juga berharap setelah penyuluhan, masyarakat maupun desa dapat secara aktif berpartisi dalam program pemerintah tersebut, sehingga capaian target yang direncanakan oleh Menteri hingga Presiden dapat tercapai.
Kata dia, sertifikasi tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah maupun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dimana program PTSL merupakan program sertifikasi tanah secara gratis yang dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2017. Untuk itu sebagai syarat administrasi yang perlu disiapkan masyarakat adalah Materi 10000 dan patok batas tanah.
Julaiha menegaskan, jika ada petugas Pertanahan yang memungut biaya dalam program gratis tersebut, laporkan segera kepada dirinya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
