Pemkab Morotai Gantung Nasib 5 Cakades

Anggota Komisi I DPRD Morotai, Ruslan Ahmad

DARUBA – Komisi I DPRD Pulau Morotai, meminta Pj Bupati, M Umar Ali, agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilkades lima desa di Morotai yang seluruhnya dimenangkan oleh penggugat. 

“Kami hanya meminta Bupati menghargai putusan MA yang telah menolak seluruh upaya banding Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai soal sengketa Pilkades, yang kini sudah dimenangkan oleh pihak penggugat,” cetus Anggota Komisi I DPRD Morotai, Ruslan Ahmad, Senin (3/7/2023). 

Menurutnya, ada lima Cakades yang sudah dinyatakan menang dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon, namun nasibnya digantung oleh Pemda tanpa kejelasan. 

Salah satunya adalah desa Ngele-Ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat.  “Dua bulan itu bukan waktu yang pendek untuk menggantung nasib orang. Pj Bupati harus bisa menanggapi serius masalah ini,” tekan Ruslan. 

Berita Terkait