Pemkab Halmahera Barat Tepis Isu Liar Gaji 13 

Kantor Bupati Halmahera Barat

JAILOLO – Pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang meminta bersabar terkait pembayaran gaji 13 bakal dilakukan pembayaran dalam waktu dekat, diingatkan oleh Kabag Prokopim (Humas) Setda Halbar, Ramli Naser. 

Ramli mengatakan, Pemkab Halbar tetap membayarkan hak ASN Pemkab Halbar karena itu adalah kewajiban.

Sehingga dirinya meminta pihak-pihak tertentu agar tidak membuat gaduh dengan opini liar di media social, seolah-olah Pemkab Halbar enggan mencairkan gaji 13 milik PNS.

Mengacu pada pasal 12 PMK nomor 39 tahun 2023, pasal yang mengatur waktu pelaksanaan pembayaran gaji ke 13, kata Ramli, sesuai isyarat PMK 39, pasal 12 PMK tersebut ayat (1) gaji ke 13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2023. 

Ayat (2) dalam hal gaji ke 13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji ke 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023. Di ayat 3 menegaskan nilai atau besaran gaji ke 13 dibayarkan sesuai komponen gaji pada bulan Mei tahun 2023.

Berita Terkait