TERNATE – Pemkot Ternate memastikan pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan retribusi parkir tepi jalan dan retribusi khusus yang dikelola oleh Dinas Perhubungan sudah dilakukan, bahkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak beroperasi akan ditutup jika hasil evaluasi dan audit menujukan perusahan tersebut pailit (bangkrut), sehingga tidak menjadi beban Pemkot Ternate. Hal ini ditegaskan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya saat paripurna pengesahan Ranperda tentang LPP APBD tahun 2022, pada Jumat (4/8/2023) malam.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, penyampaian laporan Banggar DPRD Kota Ternate terhadap Ranperda LPP APBD tahun 2022 telah dilalui dengan pembahasan baik ditingkat internal DPRD maupun antara Banggar DPRD dengan pemerintah, dan substansi dari Ranperda dimaksud hakekatnya merupakan upaya DPRD dan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas APBD.
“Oleh karena itu atas nama pemerintah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama, kerja keras dan inisiatif DPRD dan Eksekutif daam menuntaskan Ranperda ini,” katanya.
Untuk itu kata Wali Kota, pihaknya menyampaikan penghargaan khususnya atas sejumlah permasalahan yang menjadi fokus perhatian DPRD yang mengekuma dalam pembahasan LPP APBD tahun 2022.
Menurut Wali Kota, perhatian DPRD terhadap kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus telah dilakukan pembatalan.
“Kami sampaikan bahwa untuk kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan retribusi terkait telah dilakukan pemutusan kerja sama,” ungkapnya.
Dikatakan Wali Kota, kedepan nanti kerja sama berkaitan dengan pengelolaan retribusi akan dilakukan kajian.
“Ke depan untuk kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi akan dilakukan kajian secara mendalam atas kelayakan kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi los pendapatan retribusi,” katanya.
Sementara terkait dengan peningkatan kapasitas peran BUMD pada tahun 2022 belum memberikan hasil optimal, maka ditahun ini pemerintah akan melakukan evaluasi dan audit terhadap perusahan yang sudah tidak beroperasi.
“Kalau hasil audit menunjukan bahwa perusahan tersebut masuk dalam kategori pailit amaka pemerintah akan menutupnya, sehingga tidak menjadi beban pada Pemerintah Kota Ternate,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

