KPU Halteng Buka Layanan Pindah Memilih

Info grafis help desk pindah pemilih

WEDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah mulai membuka layanan pindah lokasi memilih bagi pemilih yang tidak bisa memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) awal pada pemilu 2024 mendatang. 

“Pemilih yang akan melakukan pindah memilih ini harus mengurus dokumen pindah memilih di KPU kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan atau Panitia Pemungutan Suara selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024,” ucap Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah.

Bahri menyampaikan, merujuk aturan yang ada yakni daftar pemilih yang berisi pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suaranya di TPS lain.

Beberapa keadaan tertentu yang dapat mengurus pindah memilih di antaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana lama dan bekerja di luar domisili.

Berita Terkait