“Selain itu setelah tanggal 7 Februari 2024 sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan suara layanan pindah memilih masih dapat diurus khusus untuk pemilih dengan beberapa kondisi tertentu seperti karena pemilih sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan serta pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” paparnya.
Ia menjelaskan, nantinya pemilih yang pindah memilih dapat langsung datang ke KPU kabupaten, PPK atau PPS daerah asal maupun daerah tujuan.
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
Bahri menegaskan, KPU Halteng telah membuka help desk layanan pindah memilih. Selain membuka help desk PPK dan PPS juga secara intens memberikan sosialisasi tentang alur pindah memilih melalui pertemuan tatap muka maupun melalui media sosial secara online.
Sebagaimana info grafis yang disampaikan KPU Halteng diketahui bahwa syarat pindah memilih selambat-lambatnya 15 Januari 2024 adalah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
